untuk
kota kecil 1 kecamatan 1 gerai, +-7 km (kecuali pemilik 2 gerai berdekatan
namun pemilik yg sama, bisa di pertimbangkan oleh franchisor). Bila beda
kabupaten jarak kurang dari 7 km akan dipertimbangkan franchisor. Untuk kota
sedang / kota besar jarak bisa kurang dari 7 km tergantung potensi, analisa
pasar, dan daya beli
penentuan
lokasi hak sepenuhnya franchisor